AMIK POLIBISNIS

Tugas dan Wewenang

Direktur AMIK Polibisnis

  1. Memimpin dan menentukan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan Pemerintah;
  2. Membentuk senat akademik sesuai petunjuk UU No. 12 tahun 2012 dan PP No. 04 Tahun 2014;
  3. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.
  4. Menyusun Statuta berdasarkan Permendikbud No. 139 Tahun 2014 beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Yayasan;
  5. Menyusun dan menetapkan norma dan kode etik sivitas akademik setelah mendapat pertimbangan dari Senat Akademik;
  6. Menyusun dan menetapkan kebijakan akademik;
  7. Menyusun Rencana Strategis dalam jangka waktu 5 tahun;
  8. Menyusun Rencana Kerja atau Rencana Operasional (Renop) dan Anggaran Tahunan institusi;
  9. Menyusun dan membuat Peraturan serta Surat Keputusan;
  10. Menetapkan Peraturan Khusus Direktur AMIK Polibisnis dengan pertimbangan Senat Akademik;
  11. Mempersiapkan Borang Akreditasi Program Studi dan Institusi sesuai rentang waktu yang telah ditentukan;
  12. Merevisi kurikulum sesuai dengan kondisi yang berpedoman pada UU No. 12 Tahun 2012 dan PP No. 04 Tahun 2014;
  13. Memberikan mandat tugas kepada Wakil Direktur 1 sebagai Pelaksana harian apabila berhalangan;
  14. Pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan AMIK Polibisnis;
  15. Penyusunan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Yayasan Pendidikan Insan Cerdas;
  16. Mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Direktur dan/atau pimpinan unit di bawah Direktur serta unsur staf pengajar dan tenaga kependidikan berdasarkan pertimbangan Senat Akademik dan diketahui oleh Yayasan;
  17. Menjatuhkan sanksi kepada tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan serta peserta didik (mahasiswa/i) yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik sesuai dengan peraturan dan berdasarkan rekomendasi dari Senat Akademik;
  18. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan kegiatan manajemen mutu di tingkat institusi;
  19. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
  20. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan kepada unit terkait; dan
  21. Tugas lain sesuai tanggung jawab dan kewenangan.

Wakil Direktur 1

  1. Melaksanakan perencanaan dan pengembangan pendidikan para dosen;
  2. Membuat program kerja atau rencana operasional dan kalender akademik;
  3. Melaksanakan pengelolaan administrasi bidang akademik;
  4. Melaksanakan perencanaan program pendidikan baru diberbagai tingkat maupun bidang;
  5. Melaksanakan perencanaan kerjasama penelitian yang dilakukan oleh dosen dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri;
  6. Melaksanakan pengembangan dosen dan tenaga dosen peneliti;
  7. Melaksanakan program pengembangan kemampuan akademik mahasiswa;
  8. Melaksanakan pengolahan data akademik;
  9. Melaksanakan kegiatan manajemen mutu dibidang akademik;
  10. Melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian apabila Direktur berhalangan;
  11. Membuat dan bertanggungjawab terhadap laporan evaluasi kerja bidang akademik kepada Direktur.
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan arahan pimpinan.

Wakil Direktur 2

  1. Melaksanakan perencanaan dan pengelolaan anggaran belanja perguruan tinggi;
  2. Melaksanakan pengembangan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan/staf/pegawai;
  3. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan sarana dan prasarana akademik;
  4. Melaksanakan pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta sarana prasarana;
  5. Melaksanakan kegiatan manajemen mutu dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana;
  6. Bertanggungjawab dalam membuat laporan evaluasi kerja kepada Direktur setiap akhir kegiatan;
  7. Membuat laporan akhir tahun bidang Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Sarana Prasarana kepada Direktur;
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan arahan pimpinan.

Wakil Direktur 3

  1. Melaksanakan pembinaan kepada mahasiswa dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa;
  2. Melaksanakan program bimbingan/penyuluhan dan usaha kesejahteraan bagi mahasiswa;
  3. Melaksanakan usaha pengembangan kemampuan mahasiswa yang sudah diprogramkan oleh Wakil Direktur 1 (point 7);
  4. Melaksanakan program Kerjasama kepada pengguna lulusan (stakeholder) eksternal;
  5. Mengupayakan terciptanya iklim pendidikan yang kondusif di dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  6. Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka usaha pembangunan yang tetap dilandasi nilai-nilai dan tanggungjawab yang bersifat akademik.
  7. Melaksanakan layanan informasi tentang pendidikan di AMIK Polibisnis kepada masyarakat;
  8. Melaksanakan layanan jasa informasi perekrutan ketenagakerjaan kepada dunia industri dan alumni;
  9. Melaksanakan kegiatan manajemen mutu di bidang pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa, alumni dan pengabdian kepada masyarakat;
  10. Bertanggungjawab dan membuat laporan evaluasi kerja kepada Direktur setiap akhir kegiatan;
  11. Membuat laporan akhir tahun tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa, alumni dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama kepada pengguna lulusan (stakeholder);
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan arahan pimpinan.

Ketua Program Studi

  1. Memimpin penyelenggaraan sistem pendidikan tinggi di tingkat Program Studi (PS) agar sesuai dengan sistem penjaminan mutu AMIK Polibisnis (pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, mengawasi pendidik dan tenaga kependidikan, administrasi program studi, perencanaan, pengembangan, kerja sama, sistem informasi, dan hubungan masyarakat);
  2. Memimpin dan memfasilitasi pelaksanaan evaluasi diri di tingkat program studi (PS);
  3. Melaksanakan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) PS 5 tahun berdasarkan hasil evaluasi diri dan Renstra AMIK Polibisnis;
  4. Melaksanakan penyusunan Rencana Operasional (Renop) tahunan PS berdasarkan Renstra PS;
  5. Melaksanakan penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Tahunan PS berdasarkan Renop PS;
  6. Mengusulkan RAB Tahunan PS ke Direktur;
  7. Melaksanakan penyusunan Program Kerja Tahunan PS berdasarkan Renop dan AB PS.
  8. Melaksanakan program kerja dan AB tahunan PS.
  9. Mengkoordinasi, membina, dan memberikan tugas-tugas kepada Sekretaris Program Studi (SPS), dosen wali (pembimbing akademik), dosen pembimbing tugas akhir, dan dosen.
  10. Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan sistem pendidikan tinggi di PS agar sesuai sistem penjaminan mutu internal (SPMI) PS dan undang-undang atau peraturan yang berlaku.
  11. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pengembangan kurikulum dengan Wakil Direktur 1 sesuai SPMI PS.
  12. Menandatangani surat keputusan tugas mengajar dosen per semester.
  13. Mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) sesuai SPMI PS.
  14. Mengkoordinasikan kegiatan sumber daya keuangan, sumber daya manusia dan sarana prasarana dengan Wakil Direktur 2 sesuai SPMI PS.
  15. Mengusulkan konversi nilai bagi mahasiswa yang masuk, pindahan, dan lanjutan dari perguruan tinggi lain.
  16. Mengusulkan untuk mengangkat dan memberhentikan sumber daya manusia (dosen, tenaga kependidikan) ke Direktur.
  17. Menginstruksikan pembuatan konsep surat yang berhubungan dengan administrasi di tingkat PS.

Sekretaris Program Studi

  1. Membantu Ketua Program Studi dalam menyusun rencana strategis, program, dan anggaran di tingkat Program Studi.
  2. Membantu Ketua Program Studi dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum,
  3. Mengoordinasikan penyelenggaraakan kegiatan pengkajian kurikulum;
  4. Mengoordinasikan teknis kegiatan kemahasiswaan di lingkup program studi, berkoordinasi dengan bidang kemahasiswaan dan alumni.
  5. Memastikan proses layanan administrasi terkait pembelajaran dan kegiatan kemahasiswaan di lingkup program studi berjalan dengan baik; dan
  6. Membantu Ketua program studi menyusun laporan penyelenggaraan pembelajaran kepada wakil Direktur 1 bidang akademik.

 

Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

  1. Mengembangkan perangkat penerapan sistem penjaminan mutu melalui penyiapan:
    1. Kebijakan mutu di tingkat perguruan tinggi dan program studi;
    2. Manual mutu;
    3. Standar mutu; dan
    4. Perangkat audit mutu.
  2. Menerapkan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
  3. Mengelola data informasi yang relevan dengan peningkatan mutu AMIK Polibisnis;
  4. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam aspek:
    1. Tri Dharma perguruan tinggi (Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat), termasuk layanan kepakaran;
    2. Manajemen keuangan, sumber daya manusia/kepegawaian dan administrasi; dan
    3. Kemahasiswaan dan alumni.
  5. Mengkoordinir pelaksanaan hibah kompetisi, termasuk dalam persiapan proposal, manajemen pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan pelaporan dan pertanggung jawabannya;
  6. Memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam menyiapkan dokumen vasitasi untuk pengajuan status akreditasi;
  7. Melakukan pembinaan sivitas akademika AMIK Polibisnis menyangkut kesiapan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di unit kerja masing-masing;
  8. Melakukan pengukuran capaian Rencana Strategis di tingkat institusi dan melaporkannya kepada ketua AMIK Polibisnis.

 

Kepala Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM)

  1. Menyusun Rencana Induk Penelitian AMIK Polibisnis sebagai panduan arah pembinaan dan pengembangan penelitian untuk seluruh dosen dan unit penelitian di lingkungan AMIK Polibisnis;
  2. Menyusun Panduan/Pedoman Operasional Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat;
  3. Menyusun Rencana Operasional/Program Kerja LPPM setiap tahun;
  4. Menyusun Anggaran Penelitian dan Pengabdian pada Masyarkat berkoordinasi dengan Wakil Direktur 2;
  5. Berkoordinasi dengan Ka. LPM dalam membuat Standar Penelitian dan Pengabdian Masyarakat;
  6. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang merupakan tugas LPPM, baik untuk bidang ilmu-ilmu alam dan teknologi maupun untuk bidang ilmu-ilmu sosial;
  7. Membuat kesepakatan kerja bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga-lembaga di luar AMIK Polibisnis atas izin Direktur;
  8. Mengkoordinasikan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan instansi di luar AMIK Polibisnis;
  9. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari program pendanaan internal dan eksternal AMIK Polibisnis;
  10. Menyelenggarakan workshop, simposium, seminar hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan ilmiah sejenis lainnya;
  11. Mencari sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, workshop, lokakarya dan seminar dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam maupun luar negeri;
  12. Mengusulkan Dosen dalam pelatihan/workshop/lokakarya tentang penelitian dan pengabdian pada masyarakat kepada Ketua Sekolah Tinggi;
  13. Mengupdate informasi pelatihan/workshop/ lokakarya tentang penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang terdapat pada website Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan LLDIKTI Wilayah 1 Sumut;
  14. Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM);
  15. Membuat laporan kegiatan LPPM setiap tahun;
  16. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bertanggungjawab kepada Direktur;
  17. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan Direktur.

Kepala Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan SDM

  1. Menyusun rencana kegiatan Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan SDM sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun anggaran yang diperlukan;
  3. Menelaah prosedur surat-menyurat, konsep pengelolaan surat menyurat, pengarsipan surat, konsep sirkulasi dan disposisi surat.
  4. Menyusun rencana dan program kerja tahunan pada administrasi umum, keuangan dan SDM;
  5. Menyelenggarakan dan mengoordinasikan kegiatan administrasi umum yang meliputi bidang ketatausahaan, akademik, SDM dan perlengkapan di lingkungan AMIK Polibisnis;
  6. Mengurus rapat dinas, upacara resmi dan pertemuan lainnya;
  7. Melaksanakan administrasi di bidang keuangan dan kepegawaian di lingkungan AMIK Polibisnis;
  8. Mempersiapkan urusan keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembangunan, pelaksanaan anggaran dan memonitor pelaksanaan anggaran;
  9. Mempersiapkan/melaksanakan urusan kepegawaian yang meliputi penyusunan formasi, pengadaan, usul mutasi, pembinaan, dan kesejahteraan pegawai;
  10. Menyusun laporan kinerja bagian administrasi umum, keuangan, dan SDM sebagai pertanggungjawaban.

Kepala Pusat Data Dan Informasi (PUSDATIN) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)

  1. Membuat Rencana Operasional (Renop) di bidang Sistem Informasi;
  2. Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal di bidang sistem informasi;
  3. Membuat dan mengembangkan Sistem Informasi Perguruan Tinggi sesuai dengan kebutuhan;
  4. Merencanakan, mengembangkan dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan sistem jaringan (intranet & internet) perguruan tinggi;
  5. Melaksanakan upload content administrasi kegiatan dalam website Perguruan Tinggi secara up to date dan berkala;
  6. Melakukan pemeliharaan dan perawatan komponen yang digunakan dalam penyelenggaran sistem informasi perguruan tinggi (network, hardware & software).
  7. Melakukan pengisian dan pengiriman data penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui Feeder PDDIKTI;
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pembelajaran ke PDDIKTI secara berkala sesuai ketentuan;
  9. Melakukan pengelolaan PDDIKTI dengan satuan kerja yang jelas dan diketahui oleh para pemangku kepentingan;
  10. Menjamin kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data yang dikirimkan ke PDDIKTI;
  11. Seluruh aktivitas yang dilaksanakan harus berkoordinasi kepada pihak yang terkait;
  12. Menyampaikan laporan pengelolaan sistem informasi kepada Direktur setiap tahun;
  13. Dalam melaksanakan tugas, Ka. Pusdatin bertanggungjawab terhadap Direktur;
  14. Melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan arahan pimpinan.

 

Kepala Laboratorium

  1. Menyusun rencana dan program kerja Laboratorium, baik semesteran maupun tahunan;
  2. Memberikan pelayanan terhadap aktivitas Laboratorium kepada dosen dan mahasiswa;
  3. Bertanggungjawab terhadap pemeliharaan fasilitas dan sarana Laboratorium;
  4. Berkoordinasi dengan Ka. Prodi dalam pengelolaan jadwal penggunaan Laboratorium;
  5. Melaksanakan pengelolaan terhadap fasilitas CCTV;
  6. Membuat laporan kondisi dan kecukupan peralatan atau fasilitas Laboratorium setiap semester;
  7. Berkoordinasi dengan Ka. LPM dalam menyusun buku pedoman dan peraturan penggunaan Laboratorium;
  8. Melaksanakan aktivitas sesuai dengan sistem penjaminan mutu yang telah ditentukan;
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan arahan pimpinan;
  10. Bertanggungjawab dalam membuat laporan aktivitas Laboratorium setiap semester.

Kepala UPT Perpustakaan

  1. Membuat kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaran perpustakaan sebagai elemen penunjang kebutuhan keilmuan mahasiswa dan dosen;
  2. Menjamin terlaksananya pelayanan fasilitas perpustakaan kepada mahasiswa dan dosen;
  3. Berperan aktif dalam melakukan pengembangan perpustakaan kampus;
  4. Bertanggung jawab atas berjalannya program kerja perpustakaan;
  5. Melaporkan seluruh perkembangan dan evaluasi perpustakaan;
  6. Membuat sosialisasi dan bimbingan kepada mahasiswa dan dosen tentang aturan yang berlaku di perpustakaan;
  7. Mendorong terciptanya suasana akademik yang berwawasan keilmuan;
  8. Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan perpustakaan;
  9. Mengelola ketersediaan bahan pustaka (baik fisik maupun digital) yang relevan;
  10. Mengelola administrasi layanan;
  11. Berkoordinasi dengan prodi untuk menentukan bahan pustaka yang relevan;
  12. Menentukan kebijakan pemrosesan dan pemeliharaan bahan pustaka;
  13. Melakukan kerja sama antar perpustakaan;
  14. Menentukan kebijakan dukungan pustaka bagi tenaga edukatif;
  15. Menentukan kebijakan sumbangan dari calon lulusan;
  16. Menyelenggarakan forum sharing pengetahuan;
  17. Menentukan kebijakan atas keterlambatan pengembalian dan kehilangan bahan pustaka;
  18. Membuat laporan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan di bagian perpustakaan;
  19. Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan mendukung tujuan jabatan.

Dosen Wali/Pembimbing Akademik (PA)

  1. Membimbing mahasiswa/i dalam menyusun KRS;
  2. Membimbing mahasiswa/i yang memiliki permasalahan akademik (kehadiran, nilai, uang kuliah, dll) selama masa studinya;
  3. Membantu menjelaskan kepada mahasiswa/i tentang Hasil/Nilai Belajar yang diperoleh dari proses pembelajaran (perkuliahan);
  4. Membantu program studi dalam memberikan penjelasan dan pemahaman tentang peraturan kampus kepada mahasiswa;
  5. Membantu program studi dalam memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai mahasiswa;
  6. Membantu mengarahkan mahasiswa/i yang memiliki permasalahan untuk menyelesaikan studinya (misal: PKL/KKL, Tugas Akhir/Skripsi, Sidang Meja Hijau dan Wisuda)
  7. Membuat laporan perkembangan/kemajuan dari mahasiswa/i yang dibimbingnya ke Program Studi setiap bulan.
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai instruksi dari pimpinan.

Dosen

  1. Membuat bahan ajar (Silabus, SAP dan Modul) sebelum proses pembelajaran (perkuliahan) dilaksanakan dan diserahkan ke Program Studi;
  2. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan materi yang tercantum dalam bahan ajar (Silabus, SAP dan Modul);
  3. Memberikan penilaian (evaluasi) pembelajaran kepada mahasiswa/I secara objektif;
  4. Memberikan kesempatan untuk diskusi dan bertukar pikiran kepada mahasiswa/i;
  5. Mendidik dan mengajarkan mahasiswa/i tentang ilmu dan pengetahuan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki;
  6. Memberikan pengetahuan etika dan perilaku bagi mahasiswa/i tentang kehidupan bermasyarakat;
  7. Memberikan pandangan tentang dunia kerja kepada mahasiswa/i dalam proses pembelajaran (perkuliahan);
  8. Mengembangkan diri untuk meningkatkan kompetensi keilmuan yang dimiliki;
  9. Melaksanakan kegiatan penelitian sesuai dengan bidang ilmu dan kompetensi;
  10. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang ilmu dan kompetensi;
  11. Mengetahui dan mematuhi kode etik dosen (tenaga pengajar di perguruan tinggi);
  12. Mematuhi peraturan yang telah ditentukan oleh perguruan tinggi;
  13. Membuat laporan evaluasi pembelajaran per semester kepada program studi;
  14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan arahan pimpinan.

Staf Front Office (Resepsionist) AMIK Polibisnis

  1. Memberikan layanan informasi akademik misal pendaftaran mahasiswa/i baru, dll;
  2. Menerima pendaftaran calon mahasiswa/i baru;
  3. Menerima dan mencatat pembayaran uang kuliah mahasiswa/i;
  4. Berkoordinasi dengan Wakil Direktur 2 dalam menginformasikan biaya dan cicilan uang kuliah;
  5. Berkoordinasi dengan Wakil Direktur 2 dalam mencatat tunggakan uang kuliah;
  6. Berkoordinasi dengan Wakil Direktur 2 dalam mencetak informasi tunggakan uang kuliah setiap bulan;
  7. Membuat Laporan Kegiatan Front Office per semester dan per tahun;
  8. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan sistem penjaminan mutu yang telah ditentukan;
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan arahan pimpinan.
Scroll to Top
404: Not Found